PARAPAT, ARMADA NEWS.ID | Saling klaim kepemilikan tanah di Huta Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon Induk, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, antara Lilis Suryani Daulay dan Alex Setiawan Tarigan.
Pertemuan kedua pihak bermasalah dimediasi oleh Camat Girsang Maruwandi Yosua Simaibang , Bhabinkamtibmas Polsek Parapat Bripka Kristop H Sinaga, Babinsa Koramil 11 Parapat Serka H Sinaga dan pangulu Sipangan Bolon Induk Sahan Sinaga, yang dilakukan di kantornya , Rabu (01/09-2021).
Bahkan, kegiatan mediasi belum menunjukan titik terang. Karena pihak kedua belah pihak belum melengkapi berkas yang otentik. Dan mediasi lanjutan akan dilakukan minggu depan.
Pangulu Sipangan Bolon Sahan Sinaga menjelaskan, yang dilakukan tahap mediasi lanjutan. Akan tetapi belum ada membuahkan hasil yang otentik. Karena salah satu pihak belum dapat menunjukan data yang otentik selaku kepemilikan tanah di Huta Sitahoan.
” Selanjutnya akan dilakukan mediasi dan akan menghadirkan pihak KPH 2 Siantar, karena batas sengketa yang bermasalah berbatasan dengan Kehutanan, dan kita berharap mediasi selanjutnya bisa berujung dengan baik, tidak sampai ke pengadilan,, sedangkan luas tanah yang dipermasalahkan kedua belah pihak ada sekitar 13 hektar,” tegasnya.

Sementara, Rudi Malau SH selaku kuasa hukum Lilis Suryani Daulay menyampaikan, historis kepemilikan tanah milik Lilis Suryani Daulay dibeli dari Alm Djabanten Damanik pada Tahun 1994. Dan tanah yang dianggap masalah tidak benar.
” Waktu itu, status tanah masih kehutanan masuk SK 44, kemudian berubah masuk SK 579, selanjutnya diajukan menjadi Encalape .2017 oleh Lilis Daulay dan Kwan-Kawan, setelah itu, berhasil menjadi putih dan dilepas dari kawasan Kehutanan, akhirnya dikuasai Lilis Suryani Daulay dan Kawan-kawannya, itu lah objek tanah yang di permasalahkan saat ini,” jelasnya,
Terpisah, Dikky Tarigan SH selaku Kuasa hukum Alex Setiawan Tarigan memaparkan, awalnya, tanah yang dianggap bermasalah dibeli dari Skanabela Purba dan anaknya Daut Purba pada 2014. Bahkan saat pembelian tanah Alex Setiawan Tarigan sudah mengecek keabsahan surat ke pihak Nagori maupun Kecamatan Girsang namun objek tanah tidak ada silang sengketa.
” Terkait adanya pelebaran jalan di Huta Sitahoan oleh PUPR , data tanah kepemilikan Alex Setiawan Tarigan terdaftar di Kementerian, dan salah satu penerima ganti rugi, Tapi karena pihak Kepala Desa tidak mau mengeluarkan surat keterangan tanah, maka uang ganti rugi dikembalikan ke pusat,” tegasnya.
Amatan di lokasi, kegiatan mediasi berjalan dengan alot. Dimana para kuasa hukum saling mempertahankan argumen kebenaran alas hak tanah masing-masing. (Hery Silalahi)





