SIANTAR, Armadanews.id | Miliki 0,02 gam sabu, Udel (23) warga Desa Rambung Merah akan menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya, Udel diringkus personil Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari pinggir jalan di Jalan Sisingamangaraja Keluahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Senin (30/08/2021) sekira pukul 23.00 Wib.
Informasi dihimpun, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan.
Personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan diketahui bernama Uudel warga Desa Rambung Merah. Saat ditangkap, Udel sempat mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya keatas tanah, kemudian personil mengambil yang dicampakkan tersebut dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, Udel mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Ags)