PARAPAT, ARMADA NEWS.ID| Tim Satgas penertiban penanganan covid 19 Polres Simalungun mengelar razia Operasi Yustisi di depan Polsek Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara. pada Jumat(3/9-2021).
Setiap warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes)dilakukan penindakan hukum secara fisik , yaitu menyayikan Indonesia Raya, push up, dan hapal UU Pancasila. Selanjutnya petugas membagikan masker kepada pelanggar. Ada sekitar 30 orang warga yang ditindak.
Kegiatan operasi Yustisi dipimpin oleh Kasat Bhabinkamtibmas Kompol Y Sinulingga, didampingi Kanit Promavit Ipda J Simanjutak, dan Kepala Pembinaan Operasi(KBO) Satuan Sabara Iptu BL Tobing.
Kanit KBO Sat Sabara polres Simalungun Iptu BL Tobing menjelaskan, kegiatan razia yustisi Covid 19 akan rutin dilakukan di wilayah hukum Parapat. Mengigat kota turis Parapat adalah salah satu objek wisata.
“Kegiatan operasi Yustisi Covid 19 ini atas perintah bapak Kapolres Simalungun, Mengigat Kabupaten Simalungun memasuki level 3 , Maka disarankan masyarakat tetap menaati protokol kesehatan, dan apabila masih ditemukan pengunjung mau pun masyarakat tidak menaati prokes maka akan dilakukan penindakan hukum,” ucapnya.
Amatan di lokasi, sekitar 30 orang warga ditindak petugas yang tidak pakai masker. Kemudian diberlakukan tindakan fisik. Warga yang ditindak termasuk pengunjung dan para supir angkot serta pengendara sepeda motor. (Hery Silalahi).





