Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib Diduga Pekerjakan Pendeta Ilegal

Gusti Ramadhani SH.

Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib Diduga Pekerjakan Pendeta Ilegal

Penulis:Ariami Tambunan
8 September 2021 | 18:12 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR, ARMADANEWS.ID | Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib Pematang Siantar diduga mempekerjakan seorang pendeta dari luar negeri tanpa ada ijin kerja dan rekomendasi dari Kementerian Agama, Kantor Imigrasi setempat, Kementerian Naker, Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut dan instansi terkait lainnya.

Deepak Kumar Singh (DKS) pria asal India Utara, oleh Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib Pematang Siantar dipekerjakan sejak sekitar bulan Agustus 2020 sebagai seorang pendeta di rumah ibadah/gurudwara Shree Guru Nanak Dev Ji di Jalan Thamrin Pematang siantar.

Informasi dihimpun, Deepak Kumar Singh ditempatkan oleh oknum Ketua Pengawas Yayasan Harkrishan.

Advokat Gusti Ramadhani SH, Kuasa Hukum Harmid, putri pejabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar, Rabu (08/09/2021) mengatakan Yayasan ini sama sekali belum ada ijin dan rekomendasi untuk mengelola rumah ibadah/ gurudwara dari Kementerian agama, Pemda, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut dan instansi terkait setempat.

Dikatakan Gusti Ramadhani SH, Harmid korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum pengurus Yayasan Harkrishan. Kasusnya saat ini dalam proses hukum.

Karena legalitas yayasan sebagai pengelola rumah ibadah tidak ada, Deepak Kumar Singh (DKS) sebagai pendeta yang ditempatkan di Gurdwara tanpa mengantongi ijin kerja sebagai rohaniawan dari instansi berwenang.

Sumber yang layak di percaya di Kantor Imigrasi Pematang siantar menyebutkan sampai saat ini, lebih setahun, nama Deepak Kumar Singh (DKS)
tidak terdaftar sebagai rohaniawan asing yang bekerja belum tercatat.

“ Mereka belum punya ijin apa pun untuk mengelola rumah ibadah. Dan Semuanya diungkapkan dengan jelas, terang benderang di hadapan Majelis Hakim pada sidang perdata melibatkan Yayasan Harkrishan belum lama ini”, kata Gusti menambahkan surat keterangan dari Kanwil Kemenag Sumut, PHDI Sumut, FKUB pematang Siantar dan Kemenag Pematang Siantar, yang diungkap di persidangan semuanya menjelaskan Yayasan Harkrishan belum punya rekomendasi dan ijin utk mengelola rumah ibadah.

Seperti yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk mempekerjakan seorang pendeta asing Hindu, harus ada surat pernyataan dan kesanggupan dari yayasan yang sah dan legal sebagai pihak penanggungjawab dilengkapi dengan rekomendasi Kementerian Agama, Depnaker, Imigrasi, PHDI di samping itu yang bersangkutan harus punya kualifikasi resmi sebagai tenaga ahli ( pendeta).

Dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, diperoleh informasi Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Pematangsiantar didirikan pada 8 Juli 2020. Akta pendirian dibuat Notaris Dharma Serpin Purba, S.H.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI mengesahkan yayasan ini pada 14 Juli 2020 SK Nomor: AHU -0011262.AH. 01.04 Tahun 2020.

Untuk membuat akta yayasan dan memperoleh pengesahan Dirjen AHU, pihak Yayasan Harkrishan diduga keras membuat surat keterangan domisili aspal (asli tapi palsu) di Kantor Lurah Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, dengan tanpa ijin menggunakan alamat Jalan Thamrin No 50 Pematang siantar. Ini terbukti dengan adanya surat pencabutan ijin domisili Yayasan Harkrishan dari Lurah setempat.

Gusti menambahkan Yayasan Sosial pengelola tunggal Gurdwara Shree Guru Nanak Devji yang sah, tidak pernah meminjamkan, menyewakan, menggadaikan atau menghibahkan tempat kedudukan mereka di Jalan Thamrin No 50 kepada siapa pun baik perorangan, kelompok, atau institusi.

“Oleh karena itu pihak Yayasan yang sah melaporkan tindak pemalsuan ini ke Polres Pematang1siantar dan Polda Sumatera Utara,” kata Advokat Gusti Ramadhani, S.H. (ags)

Lanjutkan Membaca

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
8 Juli 2026 | 09:35 WIB

SIANTAR – Andrew T. Panjaitan, ST, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS)...

Read moreDetails
Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Pematang Siantar

Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat dalam melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, pasca...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 12:16 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Antonius Sitanggang SSTP MSi melepas kontingen Kwartir...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pesparawi Sekolah Minggu Sinode GKPS Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
5 Juli 2026 | 21:14 WIB

SIANTAR -- Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, investasi terbaik yang dapat diberikan kepada mereka bukan hanya pendidikan akademik,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB
Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

13 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pakpak Bharat

Keseruan Para Ayah Antar Buah Hati Hari Pertama Masuk Sekolah 

13 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pakpak Bharat

Siswa SMP Negeri Pngeegeen Kabupaten Pakpak Berhasil Raih Juara Harapan II Lomba Video Vlog Yang Diselenggarakan TP PKK Pusat

12 Juli 2026 | 19:07 WIB
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2026 | 14:17 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pakpak Bharat

Manajer Umum PT. Pengembangan Pertanian Taiwan-Indonesia Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat

11 Juli 2026 | 09:02 WIB
Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba