SIANTAR, Armadanews.id | Tirta (33) Jalan Teratai Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diciduk Satnarkoba Polres Siantar menyimpan narkotika jenis sabu di kotak rokok.
Kabag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengatakan, pada hari Kamis (09/09/2021), sekira pukul 18.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari salah satu media online bahwa ada seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Atas informasi tersebut, kemudian personil sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya ditempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan yang diketahui bernama Tirta (33) warga Jalan Teratai, dan ditemukan satu buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1,06 gr dari kantong celana depan sebelah kirinya, kemudian 1 unit HP merk Vivo ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Ags)