SIMALUNGUN, Armadanews.id | Delapan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok berhasil diringkus Polsek Serbelawan.
Kapolsek Serbalawan AKP. Abdullah Yunus Siregar dalam keterangan pers tertulis, Kamis (16/09/2021) menyebutkan, kronologis pengungkapan perkara pencurian kabel MVTIC sepanjang 690 meter milik PLN atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 04 September 2021,adapun kerugian yang dialami oleh PLN dengan kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang di taksir seharga Rp: 276.000.000.
Atas adanya Laporan Polisi tersebut, Polsek Serbalawan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar bersama Kanit Reskrim dan Anggota membentuk Team guna untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara tersebut.
Adapaun upaya yang telah dilakukan adalah melakukan pengintaian pada jam jam rawan di di Jalan Medan mulai Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.
Dan pada hari ini Kamis (16/09/2021) sekira pukul 06.00 wib, Polsek Serbalawan berhasil melakukan pengungkapan pencurian Kabel Milik PLN tersebut dengan melakukan pengintaian.
Akhirnya para pelaku dapat diamankan di TKP dan sebagian pelaku sudah melarikan diri dan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan di Simpang Merangir dan di Simpang Merana di areal Kebun PT.Bridgestone.
Adapun nama-nama pelaku, Ricko Gutawa (31) alamat Kerasaan II, Kecamatan P Bandar, Kabupaten Simalungun, Sahrial (36) warga Desa P. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Rahmat Hidayah (27) alamat P.Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Yosef Hutahaean (29) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Arianto Sormin (27) warga Bandar Sawah Kecamatan Bandar, Kabupatenb Simalungun. Putra Berkat Lumban Tobing (25) warga Bandar Sawah, Keamatan. Bandar, Kabupaten Simalungun.
Rahmat Dani (22) warga Babayu Pasar I, Kecamatan P. Bandar, Kabupaten Simalungun, Asril (34) warga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan, lima unit sepeda motor, satu buat geragaji besi, satu buah tang berwarna kuning bertulis TEKIRO, satu buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, satu buah pisau bergagang bambu berwarna kuning dan empat buah goni berwarna putih berisikan tembaga. Dua batang kayu rambung yg telah di potong serta satu buah kabel listrik berukuran 5 meter yang telah di potong.
Selanjutnya, delapan orang pelaku dan barang bukti dibawa di Mako Polsek Serbalawan guna untuk dilakukan Proses Penyidikan selanjutnya. (Oji)





