SIANTAR, Armadanews.id | Hanya karena tidak terima ditegur saat melanggar tata tertib berlalu lintas (lalin), Sakti Solagratia Simanjuntak (18) harus mendapatkan pengobatan medis.
Pasalnya, tangan sebelah kanan warga Jalan Toba I, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar itu ditebas dengan parang oleh supir mobil Double Cabin warna silver BK 8675 EY berinisial RP (40) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Peristiwa tersebut terjadi di Simpang 5 Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Kamis (16/9/2021) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.
Awalnya sekira pukul 00.05 Wib korban bersama teman-temannya mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Saat itu korban dan teman-temannya berpapasan dengan mobil double cabin warna silver dikemudikan pelaku RP yang melaju melanggar rambu-rambu larangan dengan melaju melawan arah sehingga hampir menyerempet sepedamotor yang dikendarai teman korban bernama Robin Sitorus.
Mengetahui itu,Robin Sitorus menegur sopir mobil itu karena melaju melawan arah. Namun pelaku tidak terima di tegur dan memutar balik bahkan kembali hampir menyerempet pelapor dan teman-temannya.
Selanjutnya, dua teman pelaku langsung menarik baju korban yang saat itu masih berada di atas sepedamotornya. Alhasil, korban terjatuh.
Pelaku pun menghampiri korban sembari membawa sebilah parang panjang sekira 1 meter di tangan kanannya.
Kemudian langsung menebaskan parang tersebut ke arah korban, sehingga mengenai tangan kanannya, lalu pelaku dan dua temannya hendak melarikan diri.
Hanya saja mobil dikendarai pelaku menabrak rumah warga dan terbalik. Namu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan kedua temannya diamankan warga.
Tidak lama kemudian, personil Piket Polsek Siantar Timur datang mengamankan kedua teman pelaku, sedangkan korban dibawa teman-temannya berobat ke rumah sakit kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/32/IX/2021/Str Timur, Tanggal 16 September 2021.
Sementara itu, Kapolsek Siantar Timur IPTU Rudi Panjaitan dikonfirmasi, Jumat (18/9/2021) sore sekira pukul 16.07 WIB membenarkan adanya laporan pengaduan korban Sakti Solagratia Simanjuntak dan sudah mengamankan barang bukti sebilah parang dan mobil double cabin yang dikendarai pelaku.
Dari keterangan saksi-saksi diketahui pelaku penganiayaan tersebut hanya satu oang saja berinisial RP, sedangkan dua teman pelaku tidak ikut melakukan penganiayaan sehingga kedua teman pelaku dipulangkan dan masih berstatus saksi.
“Hingga saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap Pelaku RP untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”katanya. (*/ds)





