SIANTAR, Armadanews.id | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pematangsiantar, di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun disinyalir marak peredaran narkotika.
Informasi dihimpun Armadanews.id, Jumat (17/09/2021), dari beberapa warga binaan, bahwa sebelumnya pemegang kendali peredaran narkoba untuk jenis sabu, ekstasi oleh CS. Namun setelah UH yang santer disebut sebagai Bandar Narkotika Sabu yang terseret kasus pembakaran rumah salah seorang wartawan dititip Lapas Klas IIA Siantar, CS akhirnya tersingkir dan dipindahkan ke Lapas di Binjai.
Berdasarkan keterangan narasumber yang terpercaya, pasca masuknya UH, ada empat warga binaan yang dipakai sebagai kaki tangan untuk peredaran narkoba di Lapas yang merupakan “pemain”lama.
Keempat nama-nama tersebut, HS kamar Aa5, BP alias Feri kamar Aa4, FRM kamar Aa7, FC blok Ambarita kamar 21. “Setiap hari terutama malam minggu, pesta di sini (Lapas-red),” kata narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan.
Ditambahkannya, untuk barang haram tersebut di Lapas tidak suit dicari. Selain nama keempat tersebut, mereka juga memiliki kurir.
Terpisah, Kalapas Klas IIA Kota Pematangsiantar, Rudi F Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa 14 September 2021, membantah adanya peredaran narkotika di Lapas yang dipimpinnya. “Tidak ada, karena di lapas Siantar rutin dilakukan razia,”sebutnya.
Saat ditanyakan apalah UH tinggal di Lapas, Rudi F Sianturi membenarkan. “Iya UH CS dititip di lapas saat ini,”bilangnya.
Saat disebutkan empat nama yang disinyalir dipakai sebagai “kaki”UH dalam peredaran narkotika, Kalapas Klas 2A Kota Pematangsiantar, Rudi F Sianturi mengaku berterimakasih atas informasi tersebut dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Sementara Ketua LSM SOLU, Agustian Tarigan, ST saat dimintai tanggapannya mengatakan, saat ini rumah tahanan atau Lapas menjadi tempat paling aman berbisnis narkotika, terutama bagi bandar yang berstatus narapidana.
Ditambahkan Agustian Tarigan, jika informasi peredaran narkotika di Lapas Siantar itu benar, maka Kalapas Klas 2A Kota Pematangsiantar, Rudi F Sianturi dan pegawai dinilai lemah melakukan pengawasan.
“Ada juga dugaan antara pihak Lapas dan Bandar yang menjadi napi ada “main mata”sehingga narkotika bebas beredar di Lapas,”katanya.
Untuk itu, Agustian Tarigan meminta pihak Polres Siantar atau Polres Simalungun, Menkumham untuk memeriksa hal tersebut, dan jika terbukti sebaiknya Napi yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan agar ada efek jera dan Kalapas, pegawai atau sipir yang terlibat diproses secara hukum. (Tim)





