Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
PTUN Kabulkan Gugatan Lilis Daulay atas Objek Sengketa Tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk

PTUN Kabulkan Gugatan Lilis Daulay atas Objek Sengketa Tanah di Jalan Gunung Simanuk-manuk

Penulis:Armadanews.id
21 September 2021 | 14:51 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR, Armadanews.id | Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Lilis Suryani Daulay terkait objek sengketa tanah di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangan pers yang digelar di Titanium Jalan Gereja, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 14.00 wib, melalui tim  kuasa hukum Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau SH dan Jamaden Purba, SH atas klien kami Lilis Suryani Daulay, melalui putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam nomor perkara No: 34/G/2021/PTUN.MDN, telah mengeluarkan putusan hukum terkait objek sengketa, tanah yang berada di Jalan Gunung Simanuk- manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun proses gugatan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang seadil- adilnya, melalui pertimbangan dan fakta persidangan beserta alat bukti, surat, saksi dan fakta lainnya yang kami berikan.

Hingga dalam putusannya PTUN Medan dengan majelis Hakim Ketua Firdaus Muslim SH, MH, didampingi 2 majelis hakim anggota Elwis Pardamean Sitio SH, MH dan Yusuf Ngonggo SH, MH juga Panitera Pengganti Satryana Berutu SH, MH dan Juru Sita Pengganti Srimayang Madham, dalam eksepsi menolak Eksepsi Tergugat maupun Tergugat II Intervensi Untuk seluruhnya.

Dalam pokok pikiran mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Yang Diterbitkan Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berupa Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai;
Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.

Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan :3.1 2.1 Sertifikat Hak Milik No. 49 Kampung Teladan tanggal 15-6-1976 Surat Ukur PLL/1975 Luas 1.500 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai; 3.2 2.2 Sertifikat Hak Milik No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2 terakhir atas nama Ng Sok Ai.

Selanjutnya menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 13.160.200,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu dua ratus rupiah).

Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu, tanggal 15 September 2021.

Perlu kami terangkan sebelumnya historis dari lahan tersebut adalah bahwa alm Hamzah Daulay gelar Mangaradja Tumating, pembuka kampung Timbang Galung, kini Kelurahan Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan.

Alm Hamzah Daulay memiliki anak alm Mansur Daulay dan menikah dengan Sulastri, ibu kandung dari Lilis Suryani Daulay;
Bahwa alm Soedjoeno menikah dengan istrinya alm Siti Kaminah, memiliki anak bernama Sulastri yang menikah dengan alm Mansur Daulay.

Alm Soedjoeno yang selanjutnya memilih tinggal di Jalan Gunung Simanuk- manuk, tepat di depan Taman Hewan, Kota Pematangsiantar yang pada saat itu masih hamparan tanah kosong, selain rumah yang dibangun Belanda, termasuk sebahagian Rumah Sakit Tentara;
Bahwa semasa hidupnya, sebelum meninggal tahun 1968, alm Soedjoeno bertugas sebagai Polisi sejak zaman penjajahan Belanda, adalah orang pertama yang membuka Taman Hewan, salah satu bukti tangga- tangga yang berada di Taman Hewan adalah hasil kerajinan tangan alm Soedjono.

Bahwa alm Soedjoeno juga dipercaya menjadi mandor besar di Taman Hewan, Pasar Horas dan Rumah Potong Hewan. Bahkan pada saat Belanda masih menjajazah, Alm Soedjoeno yang kedapatan mencuci Bendera Merah Putih, mendapat hukuman oleh penjajah dan dimasukkan ke kandang Harimau, disebabkan alm Soedjoeno dapat menjinakkan semua hewan, oleh penjajah mempercayakannya dan tinggal di rumah yang berada di lahan hingga menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai hingga saat ini menjadi tempat usaha keturunan dari alm Soedjoeno. Peralihan lahan, dari lahan untuk usaha pertanian, berjualan kelontong dan rumah makan, hingga usaha lainnya oleh keturunan dari alm Soedjoeno.

Bahwa pada bulan Maret tahun 2021, dilahan tersebut baru diketahui adanya muncul sertifikat yang diakui milik dari seseorang etnis Tionghoa, menjadi alasan dari keturunan alm Soedjoeno mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dari 12 orang keturunan alm Soedjoeno, mengkuasakan kepada saudari Lilis Suryani Daulay, untuk menempuh jalur hukum. Dilanjutkan memberi kuasa untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat dilahan objek sengketa melalui tim kuasa hukum Netty Simbolon, SH, MH, Rudi Malau, SH dan Jamaden Purba, SH.

Bahwa perlu kami sampaikan, sebelum bulan Maret 2021, segala surat menyurat dianggap tidak sah telah membuat pernyataan pencabutan, disebabkan bukan keputusan dari seluruh keturunan dari alm Soedjoeno, melainkan putusan dari perseorangan. Pasalnya, baru sejak mulai pengajuan gugatan seluruh keturunan baru memutuskan siapa yang diberikan kuasa.

Bahwa selama ini banyaknya serangan orang pribadi terhadap Lilis Suryani Daulay terkait lahan yang menjadi objek sengketa, tidak mendapat tanggapan karena sebagai warga Negara taat hukum di negara hukum, lebih memilih proses hukum dahulu membuktikan kebenarannya.

Oleh tindakan- tindakan perseorangan itu pun, kami melalui kuasa hukum juga telah membuat laporan ke pihak penegak hukum dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Bahwa dampak dari serangan pribadi dengan menyebutkan klien kami a.n Lilis Suryani Daulay dengan tuduhan Mafia Tanah, Penyerobot atau Penggarap adalah salah besar dan tidak tepat sasaran.

Faktanya, ibu Lilis Suryani Daulay adalah korban dugaan Mafia Sertifikat untuk hal ini juga akan kami tempat jalur hukum dan membuat laporan resmi ke Kepolisian.

Bahwa sebagai pertimbangan hukum tim Kuasa Hukum hingga pengajuan gugatan ke PTUN, kami mempelajari terlebih dahulu dan mencium indikasi dugaan Mafia Sertifikat dengan fakta dilapangan diantaranya:
Batas- batas tanah tidak sesuai di sertifikat dengan fakta letak tanah di lapangan, semakin memperjelas ketika dilakukan Sidang Lapangan, Tergugat Intervensi salah menunjukkan batas tanahnya.

Adanya 2 sertifikat dalam 1 objek tanah;
Pembubuhan tanda tangan pada 2 sertifikat yang diterbitkan oleh pejabat terkait;
Tidak pernah diketahui ibu Lilis Suryani Daulay dan pihak keluarganya telah adanya sertifikat di tanah objek perkara, sementara selamanya ini dikuasai oleh keturunan alm Soedjoeno;
Ditambah saksi- saksi menyatakan bahwa lahan tersebut dikuasi alm Soedjoeno semasa hidupnya.

Bahkan yang menjadi kekuatan dalam bukti surat tahun 1968 ditandatangani langsung alm Soedjoeno, bahwa lahan dikuasai sejak tahun 1947, bahkan bukti surat lainnya dibubuhi materai Rp 25,- dan Rp 35,-;’

Bahwa sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan klien kami, mengharapkan bagi siapa pun terkait lahan objek sengketa atau pun tidak, untuk tidak menyatakan prihal yang mendapat mendeskreditkan klien kami secara pribadi. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita hormati segala proses yang kini telah ditangan pihak berwenang. (Ags)

Lanjutkan Membaca

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
8 Juli 2026 | 09:35 WIB

SIANTAR – Andrew T. Panjaitan, ST, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS)...

Read moreDetails
Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan
Pematang Siantar

Penanganan Pasar Dwikora Pasca Terbakar; Bantuan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Proses Pembangunan Area Kios Dipersiapkan

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat dalam melakukan penanganan Pasar Dwikora di Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, pasca...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Melepas kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Mengikuti Jambore Daerah Sumut

Penulis:Armadanews.id
6 Juli 2026 | 12:16 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Antonius Sitanggang SSTP MSi melepas kontingen Kwartir...

Read moreDetails
Konsep Otomatis
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Pesparawi Sekolah Minggu Sinode GKPS Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
5 Juli 2026 | 21:14 WIB

SIANTAR -- Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, investasi terbaik yang dapat diberikan kepada mereka bukan hanya pendidikan akademik,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Medan

Estafet Kepemimpinan Berlanjut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu Resmi Nahkodai Satuan Brimob Polda Sumatera Utara

13 Juli 2026 | 11:38 WIB
Simalungun

Kontingen Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Bupati: “Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, disiplin, dan kekompakan”

13 Juli 2026 | 09:16 WIB
Pakpak Bharat

Keseruan Para Ayah Antar Buah Hati Hari Pertama Masuk Sekolah 

13 Juli 2026 | 09:14 WIB
Pakpak Bharat

Siswa SMP Negeri Pngeegeen Kabupaten Pakpak Berhasil Raih Juara Harapan II Lomba Video Vlog Yang Diselenggarakan TP PKK Pusat

12 Juli 2026 | 19:07 WIB
Simalungun

Hadiri Puncak HKG PKK ke-54, Ketua TP PKK Simalungun: Komit Perkuat Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

12 Juli 2026 | 14:17 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun: Pembangunan Daerah Dilaksanakan Secara Bertahap dan Terencana

11 Juli 2026 | 12:24 WIB
Pakpak Bharat

Manajer Umum PT. Pengembangan Pertanian Taiwan-Indonesia Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat

11 Juli 2026 | 09:02 WIB
Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba