PARAPAT, ARMADA NEWS ID | Puluhan karyawan PT Hotel Grand Tamaro di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara , mengeluh akibat gaji di bawah standart Upah Minimum Regional (UMR).
Di mana para karyawan menerima gaji hanya Rp 1,200.000 ribu hinga Rp 1,800.000 ribu per bulan. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/597IKPTS/2020 , pertanggal 30 November 2020, Upah Minimum
Kabupaten Simalungun tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.607.089,49 ribu.
Selain itu, para karyawan juga belum mendapatkan hak Normatif selaku Pekerja/buruh dari pihak perusahan, yaitu peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Seorang karyawan bernisial MTS kepada ARMADA NEWS ID menjelaskan, gaji yang mereka terima di bawah UMR dan belum masuk peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja
” Gaji terendah karyawan di sini sebesar Rp 1.200.000 ribu, dan gaji tertinggi hanya Rp. 1.800.000 ribu, padahal hotel Grand Tamaro ini sudah bintang 3-4 star, ” sebutnya.
Sementara, Manager Operasional Hotel Grand Tamaro Dolly Ridolly Butar Butar mengakui bahwa gaji karyawan di hotel tersebut masih di bawah UMR. Alasannya karena musim pendemi.
” Kita akui, gaji karyawan masih di bawah UMR dan belum ikut peserta BPJS, itu terjadi dikarenakan musim pendemi, jumlah karyawan kita ada 37 orang, dan jumlah kamar 78 unit,” sebutnya.
Sekedar menginformasikan, bahwa Hotel Grand Tamaro diduga telah mengabaikan
hak-hak Normatif Pekerja/Buruh terkait peserta BPJS kesehatan dan gaji dibawah standart UMR , Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dan pengusaha diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerja buruh kedalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disesuaikan dengan ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan apabila ketentuan tersebut diabaikan maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur
dalam pasal 17 Undang-Undang.
Bila mana perusahaan membayar upah/gaji karyawan dibawah UMR minimal sebesar ketentuan Upah Minimum yang berlaku. Hal
ini sesuai dengan ketentuan pasal 88 E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja maka Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang dimaksud.
Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Utara Norria 188.44/597IKPTS/2020 tanggal 30 November 2020 Upah Minimum Kabupaten Simalungun tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.607.089,49. (Hery Silalahi).







