PARAPAT, ARMADA NEWS ID | Selain mengabaikan hak karyawan dan gaji di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). PT Hotel Grand Tamaro Parapat, di Kecamata Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 -2008 dan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Sumut Nomor 4 -2013 tentang pengelolaan Air bawah tanah.
Dimana PT Hotel Grand Tamaro melakukan pengeboran sumur bor untuk kebutuhan hotel tanpa melengkapi izin penetapan lokasi jaringan, konstruksi, pantauan, resapan dan sumur injeksi dari dinas atau Instansi terkait.
Sementara , di dalam UU mau pun Peraturan Gurbernur telah dijelaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang mengebor atau menggali air bawah tanah tanpa izin. Bila pelanggaran itu dilakukan maka pihak pengusaha dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- juta.
Sedangkan potensi bahaya dari sumur bor adalah eksploitasi yang besar dari air tanah sehingga menimbulkan rongga besar di perut bumi. Rongga ini tercipta akibat berkurangnya air tanah lebih cepat dari pengisian kembali. Resikonya akan berdampak terjadi longsor dan merusak ekosistem alam.
Manager operasional PT Hotel Grand Tamaro Dolly Risolly Butar Butar membenarkan pihak hotel melakukan pengeboran air bawah tanah.
“Terkait keberadaan izinnya, nanti saya cek dulu ya,” ucapnya. (Hery Silalahi).







