SIANTAR, Armadanews.id | Edi (61) tak berkutik saat digerebek personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Regu, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan didalam kamarnya berhasil ditangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Edi (61) warga Kabupaten Batubara.
Saat ditanyakan keberadaan narkotika jenis shabu miliknya, Edi mengaku menyimpan narkotika jenis shabu didalam lemari kain. Kemudian dilakukan penggeledahan lemari kain dan ditemukansatu buah kotak kacamata yang didalamnya ada satu buah plastik klip berisi enam paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 3,70 gr dan dari atas meja ditemukan satu Unit Hp.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Edi dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Deni dan seorang perempuan yang bernama Apinh di Kota Medan.
Kemudian dilakukan pemancingan untuk melakukan transaksi shabu terhadap Debi melalui Hp milik Edi dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi pada hari Rabu (22/09/2021) di Kota Medan.
Tepat pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Personil Sat Narkoba berangkat Pengembangan ke Kota Medan dan sekira pukul 11.30 Wib sampai di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, dan berhasil menangkap Deni (42) warga Medan Tembung dan seorang wanita bernama Aping (36) warga Medan Tembung.
Pada saat akan ditangkap terlihat dari tangan kiri Aping menjatuhkan 1 buah bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 11,50 gram kemudian dari tangan kanan Aping ditemukan 1 unit Hp kemudian dari tangan Deniditemukan 1 unit Hp dan turut diamankan kendaraan yang dipergunakan Deni dan Aping yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha BK 2527-AIA.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (*/AN)





