ARMADANEWS.ID |Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit dituntut harus menerapkan dan bersertifikat Roundtable on Sustanable Palm Oil (RSPO) dan ISPO.
Hal tersebut terkait dengan tuntutan pembeli (buyer) dan stake holders.
Roundtable on Sustanable Palm Oil (RSPO) didirikan pada tahun 2004 sebagai pendekatan berbagai pemangku kepentingan untuk memenuhi permintaan produksi minyak kelapa sawit ramah lingkungan.
PT Perkebunan Nusantara IV Unit PKS, Kebun Gunung Bayu dan Unit Tanah Itam Ulu yang telah memiliki sertifikat RSPO, kembali dilakukan audit surveillance oleh TUVRheinland, sebuah Lembaga audit yang berasal dari Jerman dan berkantor di Jakarta.
Proses audit berlangsung pada tanggal 13 sampai 17 September 2021 berjalan dengan lancar dan hasil audit TUVRheinland menyatakan sertifikat RSPO PKS Kebun Gunung Bayu dan Kebun Tanah Itam Ulu.
Rudy Simatupang, Manajer PKS Gunung kepada awak media menyampaikan semoga dengan dipertahankannya sertifikat RSPO memberikan semangat peningkatan kinerja serta mencari peluang nilai tambah dari produk CPO bersertifikasi untuk pendapatan perusahaan yang mengedepankan lingkungan. (ds)







