SIANTAR, Armadanews.id | DPRD Pematangsiantar akhirnya mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (5/10/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH, Wakil Ketua Mangatas Silalahi, SE, dan Ronald D Tampubolon, SH serta dihadiri 25 anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.
Pada rapat paripurna itu anggota DPRD Pematangsiantar Graksi Golkar, Daud Simanjuntak mengusulkan selain mengusulkan pemberhentian wali kota Hefriansyah dan wakil wali kota Togar Sitorus sebaiknya juga diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pelantikan Wakil Wali Kota terpilih dr. Susanti Dewayani.
” Sebaiknya selain mengusulkan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota menjelang berakhir masa jabatan 2017-2022, sebaiknya diusulkan juga pelantikan wakil wali kota terpilih Susanti Dewayani ke Mendagri”, ujar Daud.

Hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar satu jam tersebut, selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.
Berdasarkan Surat Keputusan No. 12 tahun 2021 tentang Pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar periode 2017-2022, pimpinan DPRD Pematangsiantar memutuskan, pertama pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan wali kota Pematangsiantar, atas nama Hefriansyah, SE, MM dan pengusulan pemberhentian wakil wali kota Togar Sitorus, SE, MM.
Kedua, pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar Periode 20017-2022 selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat keliru dalam keputusan, akan diadakan perbaikan sebagaima mestiknya. (Agus)





