SIMALUNGUN, Armadanews.id | Kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, berinisial HS (56) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun karena diduga korupsi dana BOS hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 214 juta, Selasa (5/10/2021).
Usai diperiksa, HS dititipkan Kejari Simalungun selama 20 hari di LP Kelas II A Pematangsiantar.
Kepala sekolah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga korupsi penggunaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 214 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Bobby Sandri mengatakan, HS mengelola dana bantuan BOS Afirmasi senilai Rp 214 juta yang bersumber dari dana bantuan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk kebutuhan pribadinya.
Dugaan kerugian negara akibat perbuatan HS menurutnya Hjuga sudah dihitung oleh inspektorat sebagai pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dari penyidikan tim kejari Simalungun, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Menurut Bobby, tersangka dikenakan dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021 junto pasal 31 Tahun 1999 dengan ancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HS selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun,” sebut Bobby.
Bobby menambahkan HS tidak koperatif selama diminta mengikut tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Selama mengikuti penyidikan, kejari Simalungun memberi kesempatan kepada tersangka menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang.
Sejauh ini kejari Simalungun masih menetapkan satu tersangka dan kemungkinan akan didalami lagi oleh tim jaksa penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (Ags)







