SIANTAR, Amadanews.id| Mencoba kabur dari gerebekan personil Sat Narkoba Polres Siantar, Aseng (33) warga Jalan Sibatu-batu akan menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi.
Pasalnya, Aseng diduga kerap menjual narkotika shabu di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (06/10/2021) sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan Aseng bermula saat Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di sebuah rumah di Jalan Sibatu-batu.
Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Pores Siantar berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah yang diinformasikan, personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan melihat seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam rumah tersebut, namun berhasil ditangkap.
Laki-laki yang mengaku bernama Aseng lalu personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan dalam rumah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000, dari kantong depan sebelah kanan celana Aseng, lalu dua unit hp ditemukan di lantai teras rumah, kemudian ditemukan 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 5,45 gr dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi.
Selanjutnya Aseng dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba untuk diperiksa (ags).





