SIANTAR, Armadanews.id | Ahmad Muhajir terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjalani persidangan.
Persidangan lanjutan dengan nomor perkara PDM-179/PSIAN/Enz.2/09/2021 Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan agenda keterangan saksi dari Kepolisian dan terdakwa.(Senin 11/10/21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyince Jernih Margaretha, SH menghadirkan dua orang saksi Soliandi, SH dan Samuel Simorangkir, SH dalam persidangan, kedua saksi adalah anggota Kepolisian dari Unit Satuan Narkoba yang bertugas di Polres Pematangsiantar.
Setelah diambil sumpah, kedua saksi dari Satnarkoba memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim tentang kronologi
penangkapan terdakwa Ahmad Muhajir.
Setelah keduanya meyampaikan keterangan, majelis Hakim memberikan waktu kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi.
Kuasa hukum terdakwa Reinhard Sinaga SH bertanya kepada saksi, mengapa ada pengintaian selama setengah jam sebelum penangkapan. Apakah terdakwa apa memang targetnya sudah diketahui atau memang sedang pasang jebakan terhadap terdakwa.
Kedua saksi terlihat kesulitan menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi. Dihadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ahmad Muhajir membantah keterangan kedua saksi.
Terdakwa mengatakan bahwa saat dirinya ditangkap tidak menemukan apa-apa ditubuhnya itu tidak benar adanya. “Itu tidak benar yang mulia, karena pada saat saya ditangkap saya sedang menggunakan Hand Phone (HP) namun HP tersebut tidak kelihatan sebagai barang bukti, padahal sebelum penangkapan ditengah perjalanan HP saya digunakan oleh Dani untuk menghubungi seseorang yang saya tidak ketahui,” kata terdakwa.
Selanjutnya saksi mengatakan bahwa keterangan tentang uang sejumlah Rp400.000 tersebut adalah miliknya itu juga dibantahnya. “Itu juga tidak benar yang mulia!. Uang itu bukanlah milik saya, melainkan milik Widia untuk membeli Narkoba,” imbuhnya.
Terkait keterangan saksi yang mengatakan bahwa saat ditangkap dirinya hanya sendirian juga dibantah terdakwa. “Itu tidaklah benar yang mulia, karena pada saat penangkapan saya bersama Dani. Namun saya sendirilah yang ditangkap,” jelasnya.
Sementara keterangan saksi yang mengatakan bahwa tidak tau alamat Widia sehingga tidak dilakukannya pengembangan dikatakan Terdakwa juga tidak benar. “Saya tau dimana alamatnya, namun polisi tidak pernah bertanya dan meminta saya untuk menunjukkan alamatnya,” jelas terdakwa.
Setelah terdakwa membantah keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada terdakwa mengapa keterangan dipersidangan berbeda dengan di BAP.
Terdakwa Ahmad Muhajir menjawab bahwa dirinya dipaksa mengakui semua itu di BAP, karena sudah tidak kuat lagi menerima pukulan dari oknum polisi.
Masih keterangan terdakwa, bahwa setelah dirinya ditangkap bukan dibawa ke Polres, melainkan dirinya dianiaya oleh oknum polisi di depan Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, agar mau mengakui semua itu.
“Saya sudah tidak kuat lagi menahan rasa sakit, maka dengan terpaksa saya akui semua itu di BAP dan saya tanda tangani,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Mendengar keterangan terdakwa, menyatakan dianiaya saat dilakukan penangkapan dan di bawa ke GOR ,awak media penasaran dan ingin mengkonfirmasi langsung ke Kasat Narkoba, apakah penganiayaan tersebut sesuai dengan SOP. Namun Kasat Narkoba tidak berhasil ditemui.
Seorang pegawai yang berada di kantor tersebut mengatakan Kasat Narkoba pergi ke Medan. (Oji)





