SIANTAR, Armadanews.id | Walikota Pematangsiantar Hefriansyah dikabarkan akan melakukan pelantikan pejabat secara massal termasuk kepala sekolah SD dan SMP menjelang berakhirnya masa jabatannya.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Kamis (14/10/2021), mengatakan, informasi yang diperoleh pihaknya, pekan depan walikota Hefriansyah disebut-sebut bakal melantik pejabat dan seratusan kepala sekolah SD dan SMP.
“Sebaiknya walikota Hefriansyah menahan diri tidak lagi melakukan pelantikan pejabat dan kepala sekolah SD dan SMP secara massal, menjelang masa jabatannya berakhir, karena akan merugikan pejabat yang dilantik”, ujar Fawer.
Fawer menambahkan, pelantikan pejabat oleh walikota Hefriansyah jelang masa jabatannya berakhir sangat tidak etis dan melanggar ketentuan dan aturan Pilkada.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020,tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
” Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik”, pungkas Fawer.
Kota Pematangsiantar menurutnya merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu, karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
” Jadi secara de facto Hefriansyah sebenarnya ” bukan lagi” walikota Pematangsiantar, karena rakyat sudah memilih pasangan almarhum Asner Silalahi dan Susanti pada Pilkada 2020″, ujar Fawer. (*/AN).





