SIANTAR, Armadanews.id | Niko (23) warga Kahean Kota Pematangsiantar diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar saat membawa Shabu di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (13/10/2021)
sekira pukul 22.00 Wib.
Saat diinterogasi personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, terseret juga nama pengedar Narkotika Peri (32) warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Aseng (41) warga Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar melalui Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya, Sabtu (16/10/2021) melalui keterangan tertulis mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat Rabu (13/10/2021), sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya dialamat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan, kemudian personil langsung menangkap laki-laki tersebut yang diketahui bernama Niko (23) warga Kahean.
Melihat kedatangan polisi, Niko kemudiatuhkan sesuatu dari tangan ke tanah, kemudian Niko disuruh mengambil yang dijatuhkannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu.
Kemudian ditemukan 1 unit Hp dari tangan kanan dan turut diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat.
Kemudian dilakukan interogasi, dan Nimo mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari Peri, kemudian langsung dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis (14/10/2021) sekira pukul 00.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Peri (32) warga Sukadame, Kemudian ditemukan dari celana dalam yaitu 1 buah dompet warna hijau yang berisi 7(tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu, serta 10 buah plastik klip kosong.
Kemudian ditemukan 1 unit Hp dari kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan interogasi, dan PERI mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut Aseng.
Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan sekira pukul 01.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Aseng (41) warga Kabupaten Simalungun. Ditemukan 1 unit Hp dari tangan kanan, 1 unit Hp Samsung dari kantong celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) buah dompet coklat yang berisi uang ,dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Ags)





