PARAPAT, ARMADA NEWS.ID | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam waktu dekat akan melakukan pemangilan kedua kepada manajemen atau pengusaha hotel Grand Tamaro di Parapat, yang beroperasi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pasalnya, manajemen hotel Grand Tamaro diduga melakukan pelanggaran aturan(UU) tentang Tenaga Kerja terhadap karyawan. Yaitu gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten(UMK) dan hak terdaftar dalam BPJS Tenaga kerja.
Kadisnaker Simalungun Marolop Silalahi melalui Mediator Perindustrian Fincher Ambarita, SH menjelaskan , bahwa Dinas Tenaga Kerja Simalungun telah melakukan pemangilan pertama kepada PT Grand Tamaro Parapat.
” Kemarin sudah dipanggil manajemen hotel, untuk menjelaskan tentang hak karyawan dan kewajiban perusahaan sesuai regulasi, yang pertama terkait BPJS dan gaji karyawan dibayarkan sesuai Upah Minimum Kabupaten, setelah itu, pihak pengusaha membalas surat kita, kemudian menyampaikan belum bisa memenuhi aturan BPJS, serta membayar gaji sesuai UMK, dengan alasan Hotel PT Grand Tamaro masih baru beroperasi , dan pihak hotel berjanji setelah pandemi berakhir akan mematuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fincher Ambarita SH kepada ARMADA NEWS di ruang kerjanya, Senin (18/10-2021),
Dikatakannya, setelah adanya pemberitahuan ini, kita akan kembali panggil pihak pengusaha , untuk dilakukan pembinaan, dan bila tidak ada hasilnya, akan kita sampaikan secara tertulis ke dinas tenaga kerja provinsi Sumut, ” ucapnya,
Sebelumnya, manager operasional hotel Grand Tamaro Dolly Ridolly Butar Butar mengakui bahwa gaji karyawan di hotel Grand Tamaro masih di bawah UMR. Alasannya karena musim pendemi.
” Kita akui, gaji karyawan masih di bawah UMR dan belum ikut peserta BPJS, itu terjadi dikarenakan musim pendemo, jumlah karyawan kita ada 37 orang, dan jumlah kamar 78 unit,” tegasnya.
Sekedar mengigatkan, di mana karyaewan menerima gaji hanya Rp 1,200.000 ribu hinga Rp 1,800.000 ribu/ bulan. Semntara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/597IKPTS/2020 , pertanggal 30 November 2020, Upah Minimum Kabupaten Simalungun tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.607.089,49 ribu. Selain itu, juga para karyawan hotel PT Grand Tamaro belum terdaftar di BPJS Tenaga kerja. Sementara hotel Grand Tamaro sudah bintang 3-4 star. (Hery Silalahi).







