RAYA, ARMADA NEWS.ID | Anggota DPR RI DR Junimart Girsang melakukan kunjungan Kerja Kerja (Kunker) ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Senin (18/10-2021).
Dalam kunker kali ini, Wakil Ketua Komisi II tersebut dibahas terkait kerusakan Jalan Negara (Jalinsum) di Kabupaten Simalungun dan penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak perusahaan atau PTPN.
Kunjungan Junimart Girsang tersebut disambut oleh Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, SH, MH, Wakil Bupati Zonni Waldy , Kapolres Simalungun AKBP Nicolas, Komandan Kodim 0207/sml, Kepala Dinas Tenaga Kerja Marolop Silalahi, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, para kepala SKPD dan sejumlah Camat.
Dalam kata sambutannya, DR Junimart Girsang meminta Pemerintah Simalungun atau Bupati melakukan lobi-lobi ke pusat demi kemajuan pembangunan di Huta Habonaron do Bona.
” Terkait kerusakan jalan, saya minta Bupati melakukan lobi ke pusat, jangan hanya mengharapkan Pemerintah Provinsi Sumut, soal sengketa tanah di Huta Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi , akan kita koordinasikan nanti dengan Menteri terkait dan kita upayakan turun ke objek tanah bermasalah,” ucap Kader PDI Perjuangan itu,
Sementara, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga didampingi wakil Bupati Zonni Waldy meminta masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian serta kebersamaan.
” Kita berharap, para anggota DPR RI dari dapil Simalungun dapat membantu perbaikan infrastruktur di Kabupaten Simalungun, Untuk itu, mari masyarakat Simalungun bersatu, dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, ” ungkapnya.
Amatan di lokasi, kedatangan anggota DPR RI DR Juninart Girsang ikut disambut puluhan warga Huta Timuran, dimana antara PTPN IV dan masyarakat saling klaim tanah. Bahkan anggota DPR RI kader PDI Perjuangan itu sempat berdialog dengan warga di halaman kantor Bupati Simalungun, di Pamatang Raya.
Kepada ARMADA NEWS ID, Bonar Silalahi selaku Ketua Wonderkop menjelaskan, tanah sengketa telah masyarakat kuasai sejak nenek moyang mereka. Dan telah menilik SK Bupati Nomor 1/II/10/ LR/68 , pertangal 14 September 1968. Dengan luas tanah 200 Hektar.
” Nenek moyang kami telah menguasai lahan seluas 200 HA, sejak penjajahan Japan, dan Bupati sebelumnya, juga sudah menerbitkan SK No 1/II/10/ LR/68 , pertanggal 14 September 1968, agar tanah tersebut bisa kami kuasai, atau diolah masyarakat.
Namun , tanggal 4 Pebruari 2003, muncul HGU PTPN IV, kemudian melarang masyarakat untuk mengelola, akhirnya 147 KK korban dari pelarangan tersebut,” tegasnya. (Hery Silalahi)







