SIMALUNGUN, Armadanews.id | Diduga bandar Narkoba Sabu, AS alias Dika (30) warga Jalan Asahan, Depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun.
Dika ditangkap di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi sekitar awal bulan Oktober 2021 masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki sebagai Bandar narkoba bernama panggilan Dika di Jalan Asahan, tepatnya di sekitar depan Lapas Batu VII.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku Dika di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun.
Dari Dika ditemukan barang bukti di kantong celananya berupa satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi delapan bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,34 gram, satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP android warna hitam merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000.
Diinterogasi, Dika mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemuinya di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara dan baru dua bulan mengedarkan shabu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dika dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Benar, Pelaku AS alias Dika beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021). (ds)







