SIMALUNGUN, Armadanews.id | EN, terduga pelaku judi tebak angka diamankan dari wilayah Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Senin, (18/10/2021).
EN (59) Warga Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun diamankan dari sebuah Lapo tuak (warung tuak) di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan EN berawal dari informasi masyarakat yang diterima, di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Menanggapi informasi tersebut, Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung mendatangi warung tuak dimaksud untuk menyelidikinya.
Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan, diperoleh darinya satu unit Handphone merk MITO warna Hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna biru putih dan uang sebesar Rp. 37.000,-
EN mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang merupakan bagian dari praktek perjudian tebak angka yang dilakukannya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun.(ds)