SIMALUNGUN, Armadanews.id | Dua orang terduga pelaku judi tebak angka jenis Hongkong diamankan dari salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV Huta IV, Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin, (18/10/2021).
Kedua pelaku berinisial TR (35) dan PS (33) keduanya warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Keduanya diamankan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu kios di Jalan Asahan Km. IV Huta IV Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terjadi praktek perjudian tebak angka.
Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi dan mengaku berinisial TR.
Dari TR ditemukan barang-barang berupa satu unit Handphone merk Vivo warna Hitam-Biru yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, dua Uang Pecahan Sebesar Rp.75.000,-
TR menerangkan, bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, ia mengakui melakukan perjudian tebak angka yang disetornya ke PS.
Selanjutnya dilakukan pengejaran ke PS, setelah ditemukan darinya kembali ditemukan barang berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, dua Uang Pecahan sebesar Rp. 75.000,-.
Selanjutnya PS menerangkan bahwa benar ia menerima angka-angka pesanan tebak angka dan hasil penjualannya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Simalungun.(ds)