SIANTAR, Armadanews.id | Kasus tewasnya jurnalis Alm Mara Salem Harahap yang disapa Marshal masih meninggalkan luka di hati kalangan pekerja media.
Ketua SMSI Siantar-Simalungun melalui Sekretaris SMSI Siantar-Simalungun, Dosmaria Saragih didampingi oleh Bangun Pasaribu (Bendahara), Rivay Bakkara (Wakil Ketua) serta Freddy Siahaan dan Bongsu Pakpahan (pengurus) menyampaikan akan tetap mengawal proses hukum kadus pembunuhan rekannya itu.
“Kami akan tetap kawal kasus itu. Bukan berarti ketika polisi telah menangkap para pelaku, kami tinggal diam. Kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan memproses kasus itu secara transparan dan sesuai dengan undang -undang serta fakta sebenarnya,” sebutnya.
Dimana kasus tewasnya Marshal Harahap itu menjadi perhatian publik. Kasus tersebut pun diungkap dalam kurun waktu tak terlalu lama oleh kepolisian.
Pasca pengungkapan kasus itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pun langsung menggelar konfrensi pers di Mapolres Pematangsiantar bersama Pangdam I Bukit Barisan.
Hingga Minggu (24/10) proses hukum atas kasus pembunuhan terhadap Marshal terus bergulir dan direncanakan akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Simalungun.
Proses hukum terhadap kasus pembunuhan Marshal yang diakhir hayatnya terdaftar sebagai Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar- Simalungun itu pun akan tetap dikawal oleh rekan -rekan almarhum.
Informasi yang dihimpun oleh sejumlah pengurus SMSI bahwa kasus tersebut bergulir dengan kejanggalan.
Dimana otak pembunuhan yang dipaparkan oleh Kapoldasu saat konfrensi pers berubah. Dengan dakwaan dalam berkas terpisah terhadap otak pelaku yang awalnya disebutkan oleh Kapolda.
Kendati demikian, SMSI masih menunggu proses persidangan dan akan tetap mengawalnya. Jika menemukan adanya kejanggalan dan “permainan hukum”, pihak SMSI akan melaporkan hal itu ke Kompolnas, Jamwas maupun Komisi Yudisial. (ds)







