SIMALUNGUN, Armadanews.id | Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap empat orang saat melakukan praktik judi gelper tembak ikan.
Keempatnya diamankan dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) malam.
Empat orang tersebut terdiri dari tiga orang pemain dan satu orang penyelenggara. Ke empat orang tersebut yakni I Als Balung (32) sebagai Penyelenggara, AS (42) Pemain, AR (35) Pemain dan AM (27) Pemain. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Keempatnya dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.(*/AN).







