SIANTAR, Armadanews.id | Dua pria diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Angkot Sinar Beringin atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
Informasi dihimpun, penangkapan para pelaku berawal pada hari Kamis, (28/10/2021), sekira pukul 12.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis shabu yang sedang berada di Angkot Sinar Beringin yang akan melintas di Jalan Nagatujuh Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan memberhentikan Mopen yang sesuai dengan informasi yang didapatkan.
Dari dalam mopen ditangkap dua orang pria yang masing-masing bernama Sukardi (42) warga Martoba dan Syahputra (21) warga Martoba, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri Sukardi ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.20 gr dan uang Rp.20.000.
Sementara dari kantong celana depan sebelah kanan Syahputra ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gr dan dari Dashboard Mopen ditemukan 1 unit Hp.
Dari hasil interogasi, kefua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Pandi di rumahnya di Jalan Medan Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan dan sekira pukul 13.00 Wib, didalam rumah berhasil ditangkap seorang laki-laki bernama Pandi (29) warga Martoba dan dari tangan Pandi ditemukan 1 unit Hp kemudian dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000.
Kemudian Pandi diminta untuk menunjukkan narkotika jenis shabu miliknya. Pandi pun memperlihatkan dari rak di ruangan dapur rumah barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gr.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (*/ds)
Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Dari Angkot dan Pengedar Shabu Menyusul ke Bui
SIANTAR, Armadanews.id | Dua pria diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Angkot Sinar Beringin atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
Informasi dihimpun, penangkapan para pelaku berawal pada hari Kamis, (28/10/2021), sekira pukul 12.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis shabu yang sedang berada di Angkot Sinar Beringin yang akan melintas di Jalan Nagatujuh Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan memberhentikan Mopen yang sesuai dengan informasi yang didapatkan.
Dari dalam mopen ditangkap dua orang pria yang masing-masing bernama Sukardi (42) warga Martoba dan Syahputra (21) warga Martoba, kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri Sukardi ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.20 gr dan uang Rp.20.000.
Sementara dari kantong celana depan sebelah kanan Syahputra ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gr dan dari Dashboard Mopen ditemukan 1 unit Hp.
Dari hasil interogasi, kefua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Pandi di rumahnya di Jalan Medan Kel. Nagapitu Kec. Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan dan sekira pukul 13.00 Wib, didalam rumah berhasil ditangkap seorang laki-laki bernama Pandi (29) warga Martoba dan dari tangan Pandi ditemukan 1 unit Hp kemudian dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 200.000.
Kemudian Pandi diminta untuk menunjukkan narkotika jenis shabu miliknya. Pandi pun memperlihatkan dari rak di ruangan dapur rumah barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.20 gr.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (*/ds)