SIANTAR, Armadanews.id | Tiga pengedar Narkotika diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kabag Humas AKP Rusdi Yahya dalam keterangan tertulis mengatakan, pada hari Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba dan akan melintas di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario.
Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan dan menunggu laki-laki tersebut melintas.
Lalu sekira pukul 14.00 wib, Personil Sat Narkoba melihat seorang yang dicurigai membawa Sepeda motor Honda Vario berhenti tepat di didepan Indomaret.
Personil Sat. Narkoba langsung bergerak cepat dengan mengamankan Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Keamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Setelah diinterogasi Kiki Harno Ginting alias Jonggi mengaku menyimpan shabu di bawah Jok Sepeda Motornya. Todak tinggal diam, Personil Satuan Narkoba menyuruh Kiki Harno Ginting alias Jonggol untuk mengambilnya, dan setelah diambil dan diperiksa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 1,77 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya ada 18 (delapan belas) plastik klip kosong, dan turut disita 1 (satu) unit Selpeda Motor Honda Vario BK 4011 WAH.
Lalu setelah diinterogasi Kiki Harno Ginting alias Jonggi mengaku ada memberikan shabu miliknya untuk dijualkan kepada seorang laki-laki bernama Aditya alias Adit (21) warga Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Selanjutnya Personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Aditya alias Adit yaitu sekira pukul 20.00 wib di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamata Siantar Martoba Pematangsiantar tepatnya di halaman rumah warga.
Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Dashboard depan sebelah kiri Sepeda motor Honda Scoopy BK 6656 WAB yang digunakan Aditya alias Adit.
Dari hasil interogasi dhitya alias ADIT mengaku ada memberikan shabu untuk dijualkan kepada temannya bernama Juli Hamdan alaliah juminokl. Martoba Kec. Siantar Utara Pematang Siantar.
Lalu oleh Pers Sat Narkoba melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Juli Hamdan alias Jumonok sekira pukul 23.00 wib di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar tepatnya di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 1,33 gram) dari atas meja didalam kamar.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ke 3 tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya. (Ags)





