Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENHumbang Hasundutan
Pertama, Kejari Humbahas Berhasil Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Pertama, Kejari Humbahas Berhasil Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Penulis:Armadanews.id
29 November 2021 | 20:09 WIB
inHumbang Hasundutan

HUMBAHAS, Armadanews.id | Pertama kali Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara terhadap dua kasus penganiayaan warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja, setelah ada perdamaian antara korban dengan tersangka, Senin (29/11/2021).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Martinus Hasibuan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Hiras Afandy Silaban kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya.

Kepala Kejaksaan Martinus menuturkan, kedua kasus penganiayaan ini, saling lapor atas tersangka Debora Banjarnahor (38), dan korban Mutiara Banjarnahor (45), Bohal Banjarnahor (38). Dan, sebaliknya tersangka Mutiara, dan korban Debora.

Kedua kasus ini, korban Debora dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana kepada Mutiara dan Bohal.

Dikatakan Martinus, penghentian kasus ini baru kali pertama dilaksanakan, dan ini berdasarkan
Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif (Restorative Justice).

” Artinya, restorative justice adalah proses penyelesaian perkara diluar persidangan dengan tujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan tersangka, dengan asas Keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas,  cepat dan sederhana,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa proses penyelesaian melalui restorative justice ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hukum di pengadilan.

Dan, dengan restorative justice ini juga dapat menekan angka penahanan. Atau menekan banyaknya orang yang masuk dalam penjara.

Selain itu, sambung Kasi Pidum, dalam restorative justice tidak semua kasus dapat diselesaikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat,  pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

” Jadi, penyelesaian dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tidak semua pidana umum dapat dilaksanakan. Ada beberapa syarat yang harus kita pahami, dan masyarakat,” ungkapnya.

Disamping itu juga, sambung Kajari Humbang Hasundutan, agar masyarakat Humbang Hasundutan sebelum lapor melapor agar dapat berpikir dulu. Dan, diharapkan juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat turut untuk dapat melakukan mediasi.

” Karena damai itu sangat indah. Apalagi kita ini tinggal di Bina Pasogit yang masih ada Dalihan Natolu,” harap Kajari. (Dohar Purba)

Lanjutkan Membaca

Wakil Bupati Tapteng, Hadiri Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Di Kabupaten Humbang Hasundutan
Humbang Hasundutan

Wakil Bupati Tapteng, Hadiri Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Di Kabupaten Humbang Hasundutan

Penulis:Armadanews.id
17 Mei 2025 | 11:12 WIB

HUMBAHAS-- Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, menghadiri Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Humbang Hasundutan,...

Read moreDetails
Personil Batalyon B Sat Brimob dan Polres Humbahas Laksanakan Apel Pagi Dalam Rangka BKO PAM Kunker Presiden RI, Ini Arahan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka
Humbang Hasundutan

Personil Batalyon B Sat Brimob dan Polres Humbahas Laksanakan Apel Pagi Dalam Rangka BKO PAM Kunker Presiden RI, Ini Arahan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka

Penulis:Armadanews.id
16 Oktober 2024 | 16:51 WIB

HUMBAHAS -- Personil Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut bersama personil Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam pengamanan kunjungan...

Read moreDetails
Polairud Polda Sumut Turunkan Lima Tim Penyelam Mencari Korban Longsor Humbahas di Sekitar Danau Toba
Humbang Hasundutan

Polairud Polda Sumut Turunkan Lima Tim Penyelam Mencari Korban Longsor Humbahas di Sekitar Danau Toba

Penulis:Armadanews.id
6 Desember 2023 | 19:08 WIB

HUMBAHAS - Polda Sumut menurunkan personel penyelam untuk membantu melakukan pencarian para korban longsor di Desa Simangulampe Kecamatan Bakti Raja,...

Read moreDetails
Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna di Humbahas Bantu Anak-anak Ujian Semester 
Humbang Hasundutan

Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna di Humbahas Bantu Anak-anak Ujian Semester 

Penulis:Armadanews.id
6 Desember 2023 | 18:59 WIB

HUMBAHAS - Sat Brimob Polda Sumut mendirikan tenda di depan Kantor Camat Bakti Raja, Kabupaten Humbahas, bagi masyarakat dan tempat...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Medan

Polemik Hotel Peserta AFF U-19, Amiruddin Minta PSSI Sumut Introspeksi Diri

3 Juni 2026 | 15:52 WIB
Tapanuli Utara

21 Hari Operasi Antik Toba Berlangsung, Polres Taput Berhasil Menangkap 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

3 Juni 2026 | 15:48 WIB
Karo

Dari Ladang hingga Lingkungan, Mahasiswa UMSU Tinggalkan Jejak Pengabdian di Desa Gongsol

3 Juni 2026 | 06:35 WIB
Medan

Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:01 WIB
Pematang Siantar

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 11:08 WIB
Simalungun

Rakernas di Siantar,  Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan Siap Menjadi Mitra Strategis Dalam Mendukung Pemerintahan

1 Juni 2026 | 20:22 WIB
Medan

Tim Tenis Lapangan PTPN IV Regional II Sabet Juara Umum Sekaligus Team Terbaik di Turnamen TRC

1 Juni 2026 | 15:01 WIB
Serdang Bedagai

Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri Dan Dua Anaknya ke Jakarta

28 Mei 2026 | 14:56 WIB
Lampung

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian Warga Binaan

28 Mei 2026 | 14:12 WIB
Tapanuli Utara

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

28 Mei 2026 | 13:33 WIB
Pakpak Bharat

Gubernur Sumut Serahkan Hewan Qurban di Masjid Al Iman Desa Penanggalen Binangaboang

27 Mei 2026 | 09:28 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Al Falah Desa Sukaramai

27 Mei 2026 | 09:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba