PARAPAT, ARMADANEWS.ID | Personil Polsek Parapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Girsang Sipangan Bolon melakukan pendataan ulang jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) milik masyarakat.
Hal itu sebagai tindak lanjut program pemerintah dan atensi bapak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Pengecekan KJA tersebut dilakukan di tiga lokasi dikawasan Danau Toba , yaitu di Huta Sualan, Huta Sibanganding dan di Huta Panahatan , Nagori Sibaganding, Kabupaten Simalungun pada Senin (29/11/2021).
Kapolsek Parapat Iptu Jonni Silalahi didampingi Kanit Intel Ipda Rudi Simajuntak menjelaskan, bahwa hasil survei di lapangan ada penambahan KJA milik warga sebanyak 38 lobang. Tapi penambahan KJA tersebut sistemnya tidak signifikan oleh tiga puluhan pengusaha.
“Saat ini kita bersama pihak Kecamatan dan unsur Desa, melakukan pengecekan (survei) KJA , dengan jumlah pengusaha sebanyak 77 orang, dan pada bulan Maret 2021 lalu, telah dilakukan penertiban sebagian KJA oleh Pemerintah, dan bapak Kapolda memerintahkan agar dilakukan pengecekan ulang fisik KJA yang bertambah, dan hasil pengecekan KJA di pangan akan kita laporkan ke pimpinan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemangkasan , kata Kapolsek, di Huta Sualan diperbolehkan beroperasi 717 KJA. Sedangkan di Huta Sibaganding 13 KJA, dan di Panahatan 180 KJA. Jadi jumlah keseluruhan yang di perbolehkan beroperasi sementara sebanyak 910 KJA.
“Sesuai atensi bapak Kapolda, setiap ada penambahan KJA oleh warga, harus ditertibkan, Kita himbau kepada masyarakat atau pengusaha agar tidak menambah KJA sesuai aturan Peraturan Presiden No 81, dan Peraturan Pemerintah No 13-2017, perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 26 -2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional,” tegas Kapolsek.
Amatan di lokasi, pengecekan KJA tersebut melibatkan Kasi Trantibun Nelson Sinaga SH. Kanit BhabinKamtibmas Aiptu L Naibaho didampingi anggota Serka Kristop Sinaga. Kepling Huta Pangihutan Sinaga, Kepling 2 Parma Manik dan Kaur Shansai Bakkara Nagori Sibaganding. (Hery Silalahi).