SIANTAR, Armadanews.id | Remaja putri sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan pelaku AS, pria yang sudah berusia 59 tahun.
Hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di Hotel Mentari, Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Terungkapnya kejadian tersebut melalui pembicaraan via chating korban dan pelaku di akun Facebook (FB).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya, Senin (29/11/2021) menerangkan, pihak kepolisian telah menangkap AS, warga Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, Senin (8/11) sekitar pukul 19.00 WIB, ibu kandung korban, LS (47) ditemui temannya.
“Coba buka Facebook. Lihat dulu siapa itu AS,” katanya.
LS pun memanggil putrinya, Bunga Lantas meminta handphone (Hp) milik korban untuk diperiksa. LS pun menemukan ada pesan yang diterima Bunga dari akun FB milik AS.
“Kenapa makin kurus kau, hasian?” tulis AS di chatingan.
LS curiga dan terus mendesak korban untuk mengatakan siapa AS.
Terus didesak, Bunga pun tak bisa mengelak. Ia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AS. Katanya, pelaku kerap memintanya untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah keduanya melakukan hubungan suami istri, pelaku kerap mengancamnya agar tidak memberitahu orang lain. “Kalau kau beritahu orang tuamu dan orang lain, maka kau kubunuh!” ancam pelaku.
Setelah mendengarkan keterangan Bunga, keluarga memutuskan melapor ke Polres Pematangsiantar.
Hingga kemudian, Jumat (26/11) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Jahtanras Polres AS sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tak lama, Unit Opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar menangkap AS di rumahnya dan membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar. (Ags)





