SIMALUNGUN, Armadanews.id | Personil Posek Serbalawan Polres Simalungun berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian dari dua lokasi yang berbeda, Rabu (01/12/ 2021) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (02/12/2021) mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Azmir Syarif (34), alamat Jl. H. AR. Syihab NoN.47 Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun dengan Laporan Polisi : Lp / 86 / XI / 2021/SPKT, Polsek Serbalawan tanggal 29 November 2021.
Kronologis kejadadian, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 Wib pelapor mendapat telepon dari Misnan yang bertugas menjaga gudang bahwasanya telah hilang satu buah dinamo mesin giling dari gudang.
Selanjutnya pelapor datang ke gudang untuk melihatnya dan benar memang telah hilang dinamo mesin giling milik pelapor, kemudian pelapor melihat sekitar gudang dan pelapor menemukan jejak kaki dan bekas ban sepeda motor yang diduga pelapor adalah bekas jejak kaki pelaku.
Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku mengalami kerugian Rp.25.000.000 dan melaporkannkejadian tersebut ke Polsek Serbelawan.
*Personil Polsek Serbelawan yang mendapatkan pengaduan tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan mengungkap pelaku aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya personil Polsek Serbelawan melakukan penangkapan di dua tempat, antara lain , tempat penangkapan pertama pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib di Huta Pondok Seng Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Personil polsek serbelawan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku bernama Andre Syahputra (19) alamat Marihat Tengah Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun, Priswa Prawa Sandi (23), alamat Marihat Tengah Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
Tempat penangkapan kedua pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wib, di rumah kontrakan milik pelaku di Marihat Tengah Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun yang mengaku bernama Suryadi Nasution (35), warga Marihat Tengah Kel. Serbelawan Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun.
Dari hasil interogasi, Suryadi Nasution
mengakui semua perbuatan tersebut juga turut di amankan barang bukti sebagai satu unit sepeda motor merek honda warna hitam tanpa plat, satu unit dinamo mesin giling yang sudah di bagi menjadi tiga bagian.
Selanjutnya Personil polsek Serbalawan Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Serbalawan Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (Oji)