SIANTAR, Armadanews.id | Ardy, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (2/12/2021).
Ardy diamankan dari sebuah rumah kosong di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan Ardy setelah polisi mendapat informasi pada Kamis (2/12) sekitar pukul 14.30 WIB bahwa ada seorang laki-laki yang kerap menjual narkoba jenis shabu di Jalan Ade Irma Suryani, tepatnya di dalam bangunan kosong.
Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berada di dalam bangunan kosong.
Petugas langsung menangkapnya, lalu setelah dipertanyakan, Ardy mengaku menyimpan shabu miliknya di dalam celana yang tergantung di dinding bangunan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu potong celana panjang warna coklat yang di dalam kantong belakang sebelah kanannya terdapat satu buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket sabu dengan berat brutto 2,6 gram, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
Kepada polisi, Ardy pun mengakui bahwa sabu tersebut bersumber dari W, dan dilakukan pengembangan terhadap W namun tidak ditemukan. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ags)





