SIANTAR, Armadanews.id | Irfan Prawiro Cuanda alias Irfan Gagal Transaksi narkoba usai di ringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (2/12/2021).
Sat Narkoba mengamankannya saat hendak bertransaksi narkoba di Komplek Megaland Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar pada Kamis (2/12).
Irfan Prawiro Cuanda alias Irfan diamankan daat duduk di atas sepedamotornya, tepatnya di depan Showroom Yamaha Megaland.
Saat diamankan polisi, Irfan berusaha melawan hingga terjatuh dan membuang bungkusan plastik merah berisi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap Irfan berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di tempat tersebut. Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Sesampainya di sana, polisi mendapati Irfan tengah menunggu pembeli dan hendak bertransaksi. Dari Irfan, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0.32 gram, satu unit sepedamotor Honda Vario BK 3853 TBH yang digunakannya.
Ketika diinterogasi, ia mengaku mendapatkan shabu tersebut dari laki-laki bernama Randy alias Rendi. Kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing Rendi untuk kembali bertransaksi sabu.
Irfan dan Rendi pun sepakat bertemu didepan Hotel Mutiara Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat menuju Hotel Mutiara Siantar, dan sekira pukul 23.00 WIB, petugas melihat Rendi berdiri di depan Hotel Mutiara dan langsung menangkapnya.
Dari Rendi ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan kemudian diamankan beserta barang bukti lainnya, yakni; satu unit Hp merk Vivo, satu buah tas warna hitam yang didalamnya ada satu paket sabu.
Barang bukti sabu yang ditemukan dari Rendi sekitar 2,46 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(ags)





