SIANTAR, Armadanews.id | Sebagai upaya memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha tentang kemudahan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA), Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Bimbingan Teknik untuk kemudahan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) kepada para pelaku usaha Maupun Usaha Besar atau pun Mikro di Kota Pematangsiantar, dan tata cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online, Selasa (7/12/2021) di Simalungun Room Hotel Sapadia, Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE.MM dalam Sambutan Tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Agus Salam, SE menyampaikan, bahwa sejalan dengan arah kebijakan nasional peningkatan investasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal utama mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan khususnya di Kota Pematangsiantar.
Lanjut Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam, SE, menerangkan bahwa, OSS RBA atau yang telah dikenal dengan OSS Berbasis Risiko telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS RBA merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati /Walikota yang dilakukan secara elektronik.
Oleh sebab itu, OSS RBA ini adalah kemudahan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan skala kegiatan usaha sebagaimana telah diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar yang di bacakan Agus Salam, SE, menerangkan bahwa Kota Pematangsiantar sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang memberi peluang untuk bertumbuhnya pelaku usaha di banyak sektor.
Hal tersebut tentu saja membutuhkan perizinan berusaha, maka dengan kemudahan berusaha yang diberikan oleh Pemerintah melalui OSS RBA ini maka pengurusan perizinan berusaha akan menjadi lebih mudah transparan dan gratis kecuali untuk perizinan yang dikenai retribusi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu kita kenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini pun pengurusannya telah dilakukan secara online yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Lanjut Agus Salam, SE, menambahkan, bahwa pada era digitalisasi saat ini kita sama sama mengetahui bahwa alat komunikasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan jaringan internet sudah menjadi kebutuhan masyarakat terlebih di tengah pandemi covid 19 ini, khususnya penggunaan HP android juga laptop.
“Untuk itu saya minta manfaatkanlah alat komunikasi tersebut untuk dapat digunakan sebagai media dalam pengurusan perizinan berusaha dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal usaha saudara,” katanya.
Maka dari itu dikatakan Agus Salam, harus kita ingat bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online maka akan ada perubahan paradigma dari semula pemerintahan yang berperan sebagai pemberi izin sekarang menjadi penyedia layanan perizinan.
Dalam kesempatan itu, dalam sambutan tertulis Wali Kota juga mengharapkan pelayanan publik dengan sistem OSS RBA ini akan mengurangi maladministrasi dalam proses penerbitan perizinan berusaha karena pengurusan perizinan tersebut telah terpusat melalui lembaga OSS, baik itu persyaratannya maupun informasi terkait perizinannya, yang nantinya akan mempermudah masyarakat untuk memulai kegiatan usahanya dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di setiap daerah sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional dan khususnya di Kota Pematangsiantar.
Sementara itu dalam laporan Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, yang dibacakan Ruspina Siregar menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek/sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha serta upaya memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha tentang kemudahan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA), juga meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan modal (LKPM).
Kegiatan ini dilaksanakan 3 hari dengan para Pelaku Usaha yang berbeda dari 8 Kecamatan se-Kota Pematangsiantar, mulai tanggal 7 sampai 9 Desember 2021 dengan metode materi oleh narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sumatra Utara, dan internal serta eksternal, dan juga dilakukan tanya jawab.
Kegiatan Bimtek/sosialisasi ini dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam, SE, mewakili Wali Kota Pematangsiantar Dr. H. Hefriansyah, SE. MM, perwakilan DPMPTSP Provinsi Sumatra Utara, Yoyon Hariyono, Anggi Lubis, JHTI Sijabat selaku Narasumber, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana,SH, dan juga diikuti Para Pelaku Usaha dan Calon Pelaku Usaha dari 8 Kecamatan Se-Kota Pematangsiantar serta para ASN DPMP2TSP Kota Pematangsiantar dan para peserta BIMTEK. (*/ds)





