HUMBAHAS, Armadanews.id | Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dibangun di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut) yang bersumber dari dana APBD direncanakan dibangun awal tahun 2022 yang menelan biaya Rp. 7.999.996.700 dan saat ini sudah dalam proses tender.
Bangunan MPP ini direncanakan dibangun di Jalan Sisingamangaraja bekas Kantor Camat Doloksanggul, yang akan didesain dengan langgam arsitektur etnik modern yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang representative, dengan fasilitas sarana parkir untuk pengunjung dan bus bandara, pelabuhan dan pariwisata, lobby dan coustumer service, tempat dan mesin antrian, ruang tunggu tempat multimedia gerai/counter layanan, fasilitas dan layanan difabel, ruang balai nikah, ruang laktasi, ruang kantin, ruang baca dan digital library, ruang bermain anak, ATM center dan jaringan internet, serta ruang kantor dan ruang rapat untuk Mal pelayanan publik.
Kepada Armadanews, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Anggiat Simanullang, melalui Seksi Pembangunan Infrastruktur Dan Utilitas Kawasan Permukiman Samuel Hendra Butar Butar, Rabu (22/12/2021) mengatakan, dengan dibangunnya nanti MPP ini akan mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat Hambahas.
“Pemerintah Kabupaten Hunbang Hasundutan akan melaksanakan pelayanan publik melalui MPP ini dengan tujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pihak swasta. Dan ini juga merupakan komitmen pemerintah kita memperbaiki kualitas pelayanan. Bangunan MPP ini juga akan dijadikan sebagai pusat informasi dan pelayanan investasi serta menjadi pusat informasi dan pelayanan pariwisata di Kabupaten Humbahas dan kawasan Danau Toba sebagai super prioritas pariwisata nasional ” tuturnya.
Ditambahkan Samuel, instansi yang direncanakan akan bergabung pada MPP ini antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PKP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, UPT SPAM, Samsat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN, Kantor Urusan Agama, Imigrasi, Perpajakan, Perbankan, Telkom, PLN dan instansi pelayanan publik lainnya.
Untuk penyelenggaraan pelayanan publik akan menerapkan konsep pelayanan publik yang profesional, artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan sesuai dengan standar pelayanan dengan ciri yang efektif, sederhana, kejelasan dan kepastian, keterbukaan dan efisiensi, tepat waktu.
“Ini menjadi jawaban atas komitmen pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan dalam penyederhanaan birokrasi pelayanan kemudahan pelayanan tercapai dan daya saing akan meningkatkan kemudahan berusaha dan hingga meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Humbang Hasundutan secara khusus dan Nasional,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan pelayanan pubik ini berpedoman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2121 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelayanan Mal Pelayanan Publik.
“Kita sudah studi tour ke Sragen, Salatiga, dan Surakarta mereka sudah menerapkan itu. Dan kita sudah melihat langsung bagaimana sistem dan penerapannya, maka kita membuat desain khas rumah Batak dan ini nantinya menjadi salah satu kantor ikon Humbang Hasundutan. Nanti kita menjadi yang pertama di Sumatera Utara yang membangun Mal Pelayanan Publik,” tutupnya.(Dohar Purba)