PARAPAT, ARMADANEWS. ID | Sebanyak 30 orang terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker, yang digelar oleh Satgas Covid 19, anggota Satpol PP Simalungun bersama personil Polsek Parapat, Senin (27/12/2021).
Operasi tersebut dilakukan pada kawasan objek wisata , tepatnya di pintu gerbang depan Mapolsek, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sumatera Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Parapat Iptu Jonny Silalahi.
“Operasi Yustisi ini digelar sejak Natal 26 Desember 2021 hingga sampai Tahun Baru 5 Januari 2022, dan hari ini yang terjaring 30 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan ini,” papar Kapolsek Parapat Iptu Jonny Silalahi didampingi Kanit Intel Ipda Rudy Simajuntak.
Lanjut Kapolsek, setiap pelanggar dikenakan teguran hingga sanksi pus up, menyayikan Indonesia Raya. Dan bagi masyarakat yang belum vaksin diarahkan supaya Vaksinasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat.
“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar, apabila tidak pakai masker disuruh pulang ambil masker, setelah itu diperkenankan masuk objek wisata, dan tadi ada 1 orang di dapati belum divaksin diarahkan ke RSUD supaya divaksinasi, dan kita juga menghimbau, agar setiap pengunjung yang datang ke wisata Parapat, supaya menaati protokol kesehatan, ” ujar Iptu Jonni.
Kabid Satpol PP Simalungun Ida Sitohang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Simalungun tetap giat melakukan monitoring khusus di tempat wisata atau keramaian.
” Yang monitoring hari ini ada 20 orang, dibagi dua Grub , yaitu open stage Pagoda dan depan Polsek” tegas Ida.
Kanit lantas Polsek Parapat Iptu Hendry Koto juga menghimbau agar masyarakat yang datang berwisata ke Parapat supaya menaati tertib berlalu lintas.
” Juga kita himbau kepada masyarakat, apabila berkendaraan roda dua supaya memakai helem dan menaati rambu berlalu lintas, mengigat kita di tempat wisata harus tertib berlalu lintas,” saran Iptu Hendry .
Amatan di lokasi, puluhan gabungan personil Polsek Parapat bersama anggota satpol PP Simalungun siaga melakukan penertiban bagi pelanggar. Bagi pelanggar yang tidak memakai masker setelah usai di tindak dibagikan masker. (Hery)







