SIANTAR, Armadanews.id | Gerebek rumah di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dua laku-laki berhasil diamankan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (06/01/2022), sekira pukul 21.30 Wib.
Personil Sat. Narkoba langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka, dan setelah masuk Personil Sat. Narkoba melihat dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu, lalu langsung diamankan kemudian diketahui bernama Rian (27) Kelurahan Bah Kapul Pematangsiantar dan Riski (26), Kelurahan Simarito.
Lalu Personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan ditemukan satu unit Handphone merk Vivo dari tangan kanan Riski, lalu dari bawah kursi sofa ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus kertas timah rokok berat bruto 0, 49 gram.
Sementara dari kantong depan sebelah kanan celana Rian ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu dari dalam lemari dapur ditemukan satu bungkus plastik klip kosong.
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli dari C. Lalu dilakukan pengembangan kepada C namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ( ds).





