SIANTAR, Armadanews.id | Berusaha kabur dari tangkapan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar , Lala (56) diringkus di areal perladangan Jalan Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sabtu (08/01/2022), sekira pukul 08.30 Wib.
Penangkapan Lala berawal dari Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika di Jalan Sitio-tio Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat melakukan penyelidikan dan menemukan laki-laki yang dicurigai.
Saat Personil Satuan Narkoba akan melakukan penangkapan, laki-laki tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di lokasi perladangan dan kemudian diketahui bernama Lala, warga Kelurahan Sipinggol-pinggol.
Dari hasil pemeriksaan di kantong jaket sebelah kiri yang dipakai Lala ditemukan satu buah gulungan plastik yang didalamnya ada narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,39 gram, kemudian ditemukan satu unit Hp merk Nokia.
Pada saat diinterogasi, Lala mengaku bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan didapatkan dari seorang laki-laki yang bernama Raja alias Parla (56), Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar dan kemudian dilakukan pencarian terhadap Raja.
Sekira pukul 11.00 Wib ,di samping rumah di Jalan Perjanjian Kelurahdn Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditemukan Raja dan pada saat ditangkap dari tangan kanannya ditemukan satu buah gulungan kertas yang berisi narkotika jenis ganja.
Kemudian Raja dibawa masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah gulungan plastik berisi narkotika jenis ganja, satu buah plastik hitam yang didalamnya ada satu buah gulungan kertas koran berisi narkotika jenis ganja, satu buah lakban warna coklat dan ditemukan 1 buah HP merk Samsung, adapun total berat brutto diduga ganja yang di akui oleh Raja seberat 29,86 gram yang dibelinya dari B alamat Balige.
Dilakukan pengembangan terhadap B, namun belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku. (ds).





