TOBA. Armadanews. id | Diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, JPT (18) ditangkap Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu, pada hari Rabu (05/01/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU Bungaran Samosir kepada wartawan, mengatakan bahwa Penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu Di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU Libertius Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Kasubbag Humas menjelaskan , Informasi yang diperoleh,Pelaku yang diamankan diketahui bernama inisial JPT, lahir di Tambunan, 27 Juli 2003, 18 Tahun Laki-laki, Ikut Orang Tua, Kristen Protestan, pendidikan terakhir SMA, alamat Sidoldol Desa Tambunan
Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Tersangka ditangkap saat berada di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu.
Delanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan kemudian petugas menyita barang bukti antara lain, satu paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu paket / plastik klip ukuran kecil
berisi diduga narkotika jenis shabu, satu buah celana panjang jeans warna coklat, satu buah sepeda motor Vixion warna merah list putih, satu unit Handphone Realme warna biru
muda.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukumannya 10 tahun ke atas,” pungkas Kasubbag. (Edu Antonius Nainggolan)