SIMALUNGUN, ArmadaNews.id | E Warung Jawa Tongah 1, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun tidak berkoordinasi soal item bantuan pangan non tunai yang dibagikan pemerintah untuk warga yang kurang mampu.
Sesuai dengan peraturan pemerintah pusat untuk Item bantuan yang tidak diperbolehkan berupa bantuan yang berbentuk kemasan dan kaleng, akan tetapi hal itu justru dilanggar E Warung Nagori Jawa Tongah 1 Kecamatan Hatonduhan, Uras Tua Situmorang yang membagikan minyak goreng dan gula pasir dengan dalih sudah kordinasi dengan pihak Bank Mandiri.
Saat awak media mengkonfirmasi Jon selaku pihak BANK Mandiri Kamis tanggal (20/01/2022) sekitar pukul 10.00 wib yang membidangi bantuan tersebut terkait kejadian tersebut mengatakan tidak pernah berkoordinasi terkait Item barang.
” Yang kita koordinasi terkait penyaluran dananya aja, kalau masalah Item kita tidak tau menau,” ucapnya mengakhiri.
Diharapkan pihak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun segera turun kelapangan untuk melihat kejadian yang sebenarnya, agar tidak ada lagi E Warung yang membagikan Item tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, karena Pemerintah pusat membuat peraturan itu bukan tanpa alasan yang tepat, jadi diharapkan pihak yang berwajib secepatnya turn kelokasi untuk melihat kejadian yang sebenarnya.(Bronson)







