SIMALUNGUN, Armadanews.id | Bandar Sabu berinisial AD berusia 22 tahun dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun,Selasa (25/1/2022) sore pukul 16.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah Batubara menjelaskan, penangkapan pelaku berawalsaat pagi hari sekira pukul 09.00 Wib, atas informasi masyarakat yang melaporkan bahwasanya di Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba, selanjutnya berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryono, S.H., untuk melakukan pengecekan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, S.Sos, melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 16.00 WIB, Team berhasil mengamankan AD (22) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan ditemukan barang bukti dari yang bersangkutan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hand Phone dan 1 dompet warna pink yang berisikan uang penjualan sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Kasi Humas mengatakan, setelah diinterogasi Pelaku AD (22) mengaku, bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan”, ucap Ipda Arwansyah.
“Saat ini Pelaku, AD (22) sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tidak bosan kami dari Kepolisian Resor Simalungun mengingatkan masyarakat Simalungun untuk menghindari Narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan ingat tidak ada negosiasi bagi Pengguna apalagi pengedar narkoba akan kami tindak tegas”, sebut Ipda Arwansyah.(ds)







