SIMALUNGUN, Armadanews.id | Diduga tanpa mengantongi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pengusaha UD. PUSRIDA “kuasai” Asset lahan dan bangunan di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pantauan di lokasi, terlihat tumpukan batu krikil, batu bata, pasir, kayu Broti serta beberapa mobil truk terparkir di UD. PUSRIDA bergerak dalam bisnis alat-alat bangunan (panglong)
Informasi dihimpun, bangunan tersebut awalnya dikelola Perusahaan Daerah (PD) Agromadear sejak tahun 2011.
Informasi dihimpun, awalnya PD Agromadear didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabuaten Simalungun No.44 Tahun 2001 tanggal 15 Nopember 2001 tentang Perusahaan Daerah Agromadear Kabupaten Simalungun.
Dimana pada awal pendiriannya, PD Agromadear bertujuan menyelenggarakan kegiatan agribisnis guna membantu Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menjaga sabilitas harga, sarana/prasarana pertanian serta membantu masyaakat dan petani khususnya dalam pelayanan, penyediaan, pengadaan distribusi sarana/prasarana dan pemasaran hasil produksi serta bidang usaha lainnya.
Sesuai peraturan Bupati Simalungun No 36 tahun 2011 tentang penambahan bidang usaha pada perusahaan daerah agromadear kabupaten simalungun dan surat persetujuan DPRD Kabupaten Simalungun nomor 521/1855/DPRD tanggal 12 Desember 2011 tentang Persetujuan pnambahan jenis usha di bidang aneka jasa, bidang usaha PD Agromadear sejak tahun 2011 bertambah menjadi pengelolaan gedung dan lahan milik Pemerintah Kabupten Simalungun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Simalungun, Frans N Saragih, SSTP, M.Si saat dikonfirmasi Armadanews.id pada Rabu (26/01/2022), sekira pukul 13.44 wib, mengatakan sejak tahun 2014, PD Agromadear tidak melakukan kegiatan operasional lagi (dibekukan).
Sehingga data mengenai operasional dan petangungjawaban keuangan PD Agromadear sampai saat ini tidak tersedia dengan lengkap.
Maka untuk mengetahui keberadaan penyertaan modal tersebut, Pemkab Simalungun akan melakukan jasa audit dari kantor akuntan public (KAP).
Saat ditanyakan terkait ijin penggunaan lahan dan bangunan asset Pemkab Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu, Frans Saragih mengatakan, dokumen antara PD Agromadear dengan penyewa tidak pernah sampai ke Pemkab Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Simalungun. (ds).







