SIANTAR, Armadanews.id | Sunanang (22) asal Huta Andarasi Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diringkus saat transaksi narkoba Shabu di depan GOR, Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 19.00 wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba di depan GOR di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di depan GOR.
Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai tersebut yang kemudian diketahui bernama Sunanang (22) warga Huta Andarasi Tanah Jawa.
Saat itu terlihat dari tangan kanan Sunanang terjatuh 1 (satu) kotak rokok sampoerna kemudian Sunanang diminta untuk mengambil.
Saat diperiksa didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.03 gram, kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
Saat ditanya kepemilikan sabu tersebut, Sunanang mengaku miliknya yang dibeli dari warga Kisaran kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (ds)





