SIMALUNGUN, Armadanews.id | Pelaku pembunuhan Marasalem Harahap alias Marsal (42), Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito alias Gito divonis hukuman seumur hidup.
Hal itu dibacakan saat sidang putusan yang dipimpin Netty Vera Magdalena selaku hakim ketua dan Mince Ginting, Aries Ginting selaku anggota, di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Kamis (03/02/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Dalam amar putusan, Hakim menyatakan
terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Netty Vera Magdalena, SH selaku Hakim Ketua.
Sementara untuk terdakwa Sudjito als Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjito als Gito dengan pidana penjara selama seumur hidup,” sebut Netty Vera Magdalena, SH, MH.
Sebelumnya, Jaksa Firmansyah dari Kejaksaan Simalungun menuntut terdakwa Sudjito alias Gito (57) dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Menuntut Sudjito alias Gito seumur hidup. Dakwaan yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa Marasalem Harahap alias Marsal, pembunuhan yang direncanakam sangat sempurna, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Hal yang meringankan karena terdakwa telah berusia lanjut,” ungkap jaksa Firmansyah saat berlangsungnya persidangan.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Sujito alias Gito yakni, diancam pidana dengan dakwaan primer Sudjito pertama melanggar, Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -2, pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke -2 dan pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke
-2. Pasal subsider pertama, pasal 340, pasal 338 dan pasal 353 (3) Jo pasal 56 ke -2 KUHP.
Sekedar diketahui, dalam kasus tewasnya Marasalem Harahap alias Marsal dan sebagai otak dari aksi penembakan Marsal tersebut pun didasari sakit hati Sudjito alias Gito yang merasa kesal terhadap Marsal Harahap yang kerap memberitakan dugaan peredaran narkoba di Ferrari Kafe, Bar and Resto, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku dari aksi penembakan Marsal Harahap yang dilakukan Sawaludin (almarhum) dan Yudi didasari atas perintah Sujito alias Gito selaku pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto. (Tim)







