SIANTAR, Armadanews.id| Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Pematangsiantar diberlakukan secara hybrid, dengan 50 persen daring dan 50 persen luring.
Pemberlakuan melalui surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan No:420.890.PP/2022, tertanggal 07 Pebruari 2022, yang ditandatangani Kepala Dinas Rosmayana, SPd, MM, yang ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD, SMP Negeri maupun swasta.
Disebutkan, berdasarkan arahan dari Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring dalam rangka pengendalian virus Covid-19 varian omicron yang salah satunya dalam bidang pendidikan tentang PTM, maka disampaikan beberapa poin.
Pertama, pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan hybrid (50% daring dan 50% secara luring).
Kedua, pelaksanaan PTM dimaksud tetap dilakukan dengan memenuhi SOP, mematuhi protokol kesehatan secara konsekuen dan bertanggung jawab sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri demi menghindari penularan Covid-19 varian omicron maupun varian lainnya.
Ketiga, surat edaran berlaku mulai 07 Pebruari 20222 sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Pantauan dibeberapa sekolah, pemberlakuan pembelajaran tatap muka dengan hybrid mulai diberlakukan dengan membagi siswa menjadi dua sesi. ( dos)





