TANJUNGBALAI, Armadanews.id | Menggelapkan nakotika jenis sabu seberat 19 kilogam dari hasil tangkapan, tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai divonis mati oleh majelis hakim, Kamis (10/2/2022).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Salomo Ginting selaku hakim ketua memvonis keiga terdakwa oknum polisi yang menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/5/2021) lalu.
Jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang di Tanjungbalai dan hanya melaporkan 57 kilogram sabu. Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, membacakan amar putusan terhadap lima orang terdakwa dalam keterlibatan jaringan narkoba International yang dilakukan oleh 11 orang anggota kepolisian yang bertugas Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Juru bicara PN Tanjung Balai, Joshua Sumanti mengatakan, dalam perkara tersebut sebanyak tiga orang terdakwa anggota kepolisian Polres Tanjung Balai yakni, Tuharno, Wariono, dan Agung dijatuhi vonis hukuman mati, dan 2 orang nelayan Hasanul dan Supandi.
Dalam perannya, Tuharno merupakan otak dari penggelapan dengan menyisihkan barang bukti hasil tangkapan narkoba sebanyak 19 kilogram sabu, kemudian Tuharno mengajak Wariono untuk bekerjasama dalam menjual barang bukti.
Sedangkan 2 orang nelayan dijatuhi hukuman mati atas penyelundupan narkoba dengan membawa sabu menggunakan kapal dari Malaysia.
“Hal yang memberatkan tiga anggota kepolisian yakni seorang penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan membasmi narkoba, malah terlibat jaringan narkoba,” kata Joshua.
Selanjutnya sebanyak delapan anggota kepolisian akan disidangkan pada 15 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (sumber:tribun/okezone)