PARAPAT, ARMADANEWS ID | Sindikat pencurian ban serap mobil ditangkap petugas Polsek Parapat dari Jalan Alternatif Huta Sitahoan, Kecanatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP /B /05/II/2022/sek Parapat/Res-Simal/Polda Sumut, atas nama Sudarman (41) selaku Pengemudi, warga Dusun Suka Mulia Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing, Ignasius Josep Marbun (21)
warga Dusun Laksa, Desa Lumban Tonga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, Budiman Lumbangaol alias Marbun (35) warga warga Desa Pansur Batu, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, Azwar Anas Als Aseng (30) warga Linkungan XV, Kelurahan Pekan Labuhan , Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dan Iwan Yosua Siringoringo alias Ringo (23) warga Dusun Tornauli , Desa Manalu, Dolok Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ini, para pencuri dan Barang -Bukti satu 1 buah ban serap mobil truk merk Gajah Tunggal, 1 unit mobil merk Toyota LX, Nomor Polisi BK 1736 FR dan 1 buah besi leter L telah diamankan di Polsek Parapat, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keterangan diperoleh dari pihak Kepolisian, pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 08.00 Wib, saat pelapor memarkirkan Mobil Truk Tronton Fuso BK 9398 TM yang mengalami rusak di Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Dan pelapor pulang ke Siantar untuk membeli spare part.
Kemudian, pelapor di telepon kernetnya Dharma (30) selaku saksi bahwa Ban serap mobilnya dimasukan ke dalam mobil dibawa para pelaku atau dicuri. Melihat itu, Kernek bersama pemilik warung Suwandi Purba (63) warga Simpang Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun melakukan pengejaran mengunakan mobil terhadap para pelaku hingga ke arah Porsea sambil meneriaki maling.
Akhirnya massa berhasil menghadang laju kendaraan pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku bernama IGNASIUS JOSEP MARBUN. Sedangkan ke 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pelaku yang berhasil ditangkap massa dibawa ke Polsek Parapat. Kemudian, Polsek Parapat kembali melakukan pengejaran kepada 3 pelaku. Tidak beberapa lama kemudian, personil Polsek Parapat berhasil menangkap komplotan pencuri yang melarikan diri dari arah wilayah PT Inalum Asahan III Kabupaten Asahan. Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta rupiah.
Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi membenarkan pencurian tersebut. ” Para pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentabg pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” tegas Kapolsek. (Hery)







