SIMALUNGUN, Armadanews.id | Satu unit rumah milik Sumardi (58) di Huta IV Nagori Huta Dipar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, terbakar, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 09.30 Wib.
Personil piket Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rido V Pakpahan turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara SH mengatakan awalnya pagi itu Darti (58) selaku Isteri korban (Sumardi-red) sedang memasak di dapur dengan menggunakan kompor gas elpiji. Pada saat memasak, tiba-tiba api dari kompor menyambar bensin yang saat itu sedang dituang dari jerigen untuk diketengi saksi Toni (32) selaku anak korban.
Dimana jarak antara saksi Toni dan Darti yang sedang memasak tersebut lebih kurang 3 meter. Saksi Darti dan Toni langsung berteriak minta tolong.
Para tetangga yang mendengar teriakan tersebut pun datang membantu bergotong royong memadamkan kobaran api secara manual atau menggunakan peralatan sederhana yang sudah membakar rumah sekaligus warung milik korban.
Satu jam kemudian, sekira pukul 10.30 Wib para tetangga berhasil memadakan kobaran api. Tidak ada korban jiwa melainkan kerugian material berupa seluruh bangunan rumah terbakar karena langit-langit rumah atau plafon masih terbuat dari tepas atau bambu anyam dan kayu apalagi juga di dalam rumah terdapat bahan bakar pertalite yang merupakan bahan dagangan korban.
Menerima informasi masyarakat, Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Rido V Pakpahan memimpin melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti 1 potongan broti dan satu potongan seng bekas terbakar.
“Tidak korban jiwa akibat kebakaran itu tetapi mengalami kerugian material berupa rumah beserta isinya yang ditaksir Rp 500 juta,”Pungkas IPDA Arwansyah Batubara. (ds)







