SIANTAR, Armadanews.id | Saiman (46) warga Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Dibekuk Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (10/02/2022) sekira pukul 12.00 Wib.
Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Saiman diamankan saat sedang berada di jembatan di Jalan M.H Sitorus Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di samping rumah dinas walikota Pematangsiantar.
Penangkapan berawal dari personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu yang sedang berada di jembatan di Jalan M.H Sitorus.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan laki-laki yang diinformasikan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio BK 2229 TAM.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Saiman (46). Saat digeledah, dari kantong celana kiri ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,59 gram.
Kemudian Saiman dibawa kerumahnya di Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah guci keramik yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet warna hijau yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja berat brutto 1,37 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip.
Saat diintrogasi, Saiman mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibelinya dari A Medan. Selanjutnya dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (DS)





